ruangan kantor

Pengertian dan Syarat Sewa Alamat Kantor

Salah satu syarat untuk memulai bisnis adalah harus mempunyai alamat resmi. Jika dahulu, Anda harus mempunyai atau tidaknya sewa gedung untuk dijadikan sebuah kantor, maka saat ini Anda hanya perlu sewa alamat kantor, atau yang sering dikenal dengan istilah Virtual office, untuk memulai sebuah usaha.

Pengertian sewa alamat kantor

Sebenarnya apa itu sewa alamat kantor, tidak lain adalah solusi akan sebuah perkantoran, yang mana para penyewanya hanya mempunyai alamat kantor, namun tidak mempunyai ruangan kantor secara fisik.

Atau istilah lainnya, virtual office sendiri adalah sebuah solusi sewa alamat komersial, secara virtual, untuk lebih menghemat biaya operasional, ketimbang harus sewa ruang kantor secara fisik / konvensional.

Syarat sewa alamat kantor

Saat ini, layanan sewa alamat kantor tersebut cukup diminati, terutama oleh para pebisnis muda dari kalangan startup atau pengacara. Selain itu, syarat sewa jenis kantor seperti ini juga sangat mudah dan juga simple. Lalu apa saja syarat yang diajukan, untuk dapat menyewa alamat kantor tersebut, yaitu :

  1. Sudah mempunyai akta perusahaan

Apabila Anda sudah mempunyai akta pendirian usaha baik itu PT. atau juga CV, maka syarat sewa yang diajukan, yaitu :

  • Akta pendirian PT atau juga CV serta SK / SKT dari Kemenkumham.
  • Kartu Tanda Penduduk / KTP dari pengurus.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP dari PT atau juga CV.
  • Nomor telepon dari pengurus itu sendiri.  
  1. Belum mempunyai akta perusahaan / masih dalam tahap proses

Sedangkan jika Anda belum mempunyai akta perusahaan atau masih dalam tahap proses pembuatan, maka syarat sewa yang diajukan, yaitu :

  • KTP dari pemilik usaha untuk melakukan verifikasi legalitas kependudukan yang diakui oleh Negara.
  • Adanya Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP dari pemilik Usaha, guna menghindari pelanggaran hukum akibat pelanggaran pajak.
  • Adanya nomor telepon dari pemilik usaha tersebut.  

Yang menarik, apabila Anda belum mempunyai akta perusahaan. Tidak perlu khawatir, biasanya pihak penyedia jasa, akan membantu Anda untuk membuat Akta Pendirian usaha tersebut.

Perusahaan atau bisnis yang biasanya menggunakan layanan sewa alamat kantor

Anda tentu penasaran, siapa saja yang biasanya sewa alamat kantor tersebut. Pastinya cukup banyak, namun umumnya :

  • Perusahaan perusahaan yang sedang berkembang dan membutuhkan alamat usaha untuk mendirikan usahanya.
  • Untuk menghemat biaya kantor atau juga operasional kantor lainnya.
  • Untuk mengurangi jumlah staff di dalam perusahaan
  • Atau yang mempunyai tim online atau yang bekerja secara jarak jauh.

Adapun jenis perusahaan yang dimaksud, antara lain UMK (Usaha Mikro Kecil), perusahaan startup, freelancer, dan juga jasa konsultan.

Jadi jika Anda merasa bahwa sewa alamat kantor seperti ini dinilai cocok untuk bisnis yang sedang Anda jalankan! Tidak ada salahnya untuk langsung mencari salah satu jasa sewa alamat kantor yang dinilai tepat, dan sesuai kebutuhan. Pastikan juga Anda sudah melengkapi aneka syarat yang diajukan oleh pihak penyedia jasa, seperti yang disebutkan di atas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.